KJSB

Cara Mendapatkan Lisensi KJSKB

Panduan menjadi Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dan membentuk atau bergabung dengan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi.

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki latar belakang pendidikan di bidang survei/pemetaan/geodesi atau yang relevan.
  • Lulus pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi Surveyor Kadaster.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang dalam proses hukum yang berkaitan dengan profesi.

Siap bergabung? Lengkapi formulir pendaftaran anggota KJSKB.

Isi Form Pendaftaran

Langkah-langkah

  1. Pantau pengumuman seleksi

    Ikuti pengumuman pembukaan seleksi Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) pada laman resmi Kementerian ATR/BPN.

  2. Unduh & isi formulir

    Unduh formulir pendaftaran dan surat pernyataan pemilihan wilayah kerja, lalu lengkapi sesuai ketentuan (termasuk materai bila diperlukan).

  3. Lengkapi berkas persyaratan

    Siapkan salinan ijazah, sertifikat kompetensi, identitas, dan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.

  4. Bayar biaya layanan lisensi

    Lakukan pembayaran biaya layanan lisensi sesuai ketentuan resmi yang berlaku (nominal & metode mengikuti pengumuman).

  5. Kirim berkas pendaftaran

    Kirim seluruh berkas ke alamat/kanal yang ditentukan oleh ATR/BPN sesuai petunjuk pada pengumuman.

  6. Bentuk atau bergabung dengan KJSKB, lalu daftar ke MASKI

    Setelah lisensi terbit, bentuk KJSKB baru atau bergabung dengan KJSKB yang ada, kemudian daftarkan keanggotaan ke MASKI.

Catatan: detail biaya, kanal pengiriman, dan ketentuan teknis mengikuti pengumuman resmi Kementerian ATR/BPN yang berlaku.